Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kamis 4 Januari

Nur Khabibi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo jalani sidang vonis pada Kamis 4 Januari 2024. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis pada Kamis (4/1/2024). Rafael Alun merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang duplik terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
 
Rafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun diyakini bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Rafael Alun diyakini melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Seleb
12 hari lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Seleb
12 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal