JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis pada Kamis (4/1/2024). Rafael Alun merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang duplik terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Rafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun diyakini bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael Alun diyakini melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.