Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Hartanya Bisa Disita

muhammad farhan
LPSK menyebut harta milik Rafael Alun dapat disita jika enggan membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora korban dugaan penganiayaan Mario Dandy. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi penolakan eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, membayar restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora atas penganiayaan yang diduga dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo. Penolakan itu bisa berujung penyitaan yang dilakukan JPU atas harta Rafael Alun selaku orang tua Mario Dandy.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan penolakan Rafael membayar restitusi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan hendak melepas tanggung jawab dari situasi putranya tersebut. 

"Di sisi lain, guna upaya paksa supaya pemenuhan hak restitusi itu terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada JPU untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap harta benda milik Mario Dandy dan atau pihak ketiganya, orang tua dari Mario Dandy," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023). 

Edwin mengungkapkan, penolakan yang disampaikan Rafael Alun juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy. 

“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD (Mario Dandy) maupun RAT (Rafael Alun) untuk membayar restitusi,” tutur Edwin. 

Edwin menegaskan, penolakan pembayaran restitusi ini tidak sejalan dengan pernyataan Rafael sebelumnya yang menyampaikan kepada orang tua David, Jonathan Latumahina, akan bertanggung jawab mengganti biaya rumah sakit pada akhir Februari 2023 lalu. 

"Artinya kalau kemudian saat ini mereka mengatakan tidak mau membayar restitusi, itu kan seperti menjilat ludah sendiri. Ketika itu ditolak oleh ayah dari DO (David Ozora) karena memang pembayaran itu sebaiknya dilakukan dalam proses hukum yaitu dengan mekanisme restitusi sebagaimana sudah disampaikan di pengadilan," ujar Edwin. 

Oleh sebab itu, Edwin menilai keputusan tidak bertanggung jawab dari Rafael tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dari poin putusan majelis hakim nantinya kepada Mario Dandy. Dia menekankan restitusi bukan hanya sebagai dekorasi tuntutan yang diajukan atas perbuatan Mario Dandy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Nasional
1 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
2 bulan lalu

6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal