KPK Duga Rafael Alun Cuci Uang Gratifikasi Lewat Bisnis Panti Pijat

Ariedwi Satrio
KPK mengantongi informasi adanya dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang mengalir untuk modal bisnis panti pijat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mengalir untuk modal bisnis panti pijat. KPK sedang mendalami informasi soal aliran uang ke bisnis panti pijat tersebut.

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada 20 Juli 2023. PT Keluarga Sehat sehat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi atau kesehatan.

"Intinya begini, ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Selasa (25/7/2023).

Asep mengatakan panti pijat itu diduga merupakan salah satu sarana Rafael Alun untuk mencuci uang hasil gratifikasi di antara upayanya yang lain.

"Apakah ke perusahaan properti, atau tadi ke salah satu perusahaan yang namanya Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," ujarnya.

Asep memastikan pihaknya bakal terus melacak aliran uang haram Rafael Alun lewat pemeriksaan saksi-saksi. Diduga, Rafael Alun mencuci uang hasil penerimaan gratifikasinya untuk modal bisnis. 

"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan, apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Asep.

"Jadi kita tidak melihat kok jauh sekali ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi enggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke maba saja dan bisa salam bentuk saja," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
14 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
14 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Nasional
14 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal