Raker Perdana di DPR, Menaker Diminta Atasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja

Achmad Al Fiqri
Raker di Komisi IX DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana di Komisi IX DPR. Dalam rapat ini, dia diminta mengatasi masalah batas usia maksimal pelamar kerja.

Pasalnya, banyak perusahaan menerapkan batas usia maksimal pelamar kerja terlalu rendah.

"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.

Padahal, kata Zainul, banyak orang Indonesia termasuk di atas umur 40 yang menanggung kebutuhan hidup orang-orang yang belum produktif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Viral! Aksi Pemilik Toko Duel Lawan 3 Perampok Terekam CCTV

Buletin
21 jam lalu

Detik-Detik Truk Terguling di Tol Jakarta-Cikampek Picu Kemacetan Panjang

Buletin
22 jam lalu

Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?

Buletin
22 jam lalu

Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal