Ramadan di Rutan, Ratna Kerap Dibawakan Masakan Rumah saat Berbuka

Irfan Ma'ruf
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli, yakni ahli pidana dan ahli ITE, kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," kata Insank.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

2 bulan lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

2 bulan lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

2 bulan lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal