"Berdasarkan apa yang dia pertimbangkan, bahwa negara memerlukan itu, tidak hanya soal untung rugi," kata Mardiansyah.
Sebelumnya, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai terdapat dugaan transaksi gelap di balik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ubed menuturkan, dugaan transaksi gelap itu dapat dilihat dari dua indikator. Pertama, perubahan kesepakatan Indonesia dan China terkait skema proyek Whoosh.
"Dugaan kuat ada transaksi gelap itu adalah ketika terjadi perubahan. Perubahan apa? Pertama misalnya perubahan tentang kesepakatan antara Indonesia dengan China," ujar Ubed dalam acara yang sama.
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung semula mengatur skema proyek Whoosh menggunakan skema business to business (B2B).
Namun, lanjutnya, skema itu berubah menjadi business to government (B2G) berdasarkan Perpres Nomor tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.