JAKARTA, iNews.id - Tim Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri rampung mengklarifikasi pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7/2023) malam. Panji Gumilang tampak santai usai diperiksa.
Dia mengaku dikonfirmasi banyak hal terkait polemik Ponpes Al Zaytun. Dia juga mengaku pernah dihukum 10 bulan, namun tak menjelaskan terkait kasus apa.
"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Jadi malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan. Nah udah empat itu ya, saya janji tiga, malah empat," kata Panji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Adapun Panji diklarifikasi Bareskrim sekitar 9 jam. Dia datang memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.50 WIB.
Sementara itu, penyidik merampungkan permintaan keterangan terhadap Panji pada pukul 22.30 WIB.
"Baru selesai yang bersangkutan sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang diperiksa atas laporan dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.