JAKARTA, iNews.id - Serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 Wiranto dari yang sebelumnya, dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12/2019). Usai sertijab, Wiranto menyatakan tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan di partai politik (parpol).
Saat ini dia masih menjabat Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Hanura. Dia berharap posisi rangkap jabatan sebagai Wantimpres dan Wanbin Partai Hanura tidak lagi diperdebatkan.
"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan. Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam harus mundur," ujar Wiranto.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Wantimpres periode 2015-2019 Sri Adiningsih dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Wantimpres yang baru.
Menurutnya, Wantimpres merupakan tempat mencurahkan hati (curhat) berbagai kalangan. Wamtimpres yang baru dinilai figur hebat dan akan terus melanjutkan tugas dengan baik.