Rangkap Jabatan Wantimpres dan Wanbin Hanura, Wiranto: Jangan Komentar Macam-Macam

Antara
Serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 Wiranto dari yang sebelumnya, Sri Adiningsih di Jakarta, Senin (16/12/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 Wiranto dari yang sebelumnya, dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12/2019). Usai sertijab, Wiranto menyatakan tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan di partai politik (parpol).

Saat ini dia masih menjabat Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Partai Hanura. Dia berharap posisi rangkap jabatan sebagai Wantimpres dan Wanbin Partai Hanura tidak lagi diperdebatkan.

"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan. Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam harus mundur," ujar Wiranto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Wantimpres periode 2015-2019 Sri Adiningsih dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Wantimpres yang baru.

Menurutnya, Wantimpres merupakan tempat mencurahkan hati (curhat) berbagai kalangan. Wamtimpres yang baru dinilai figur hebat dan akan terus melanjutkan tugas dengan baik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat

Buletin
21 hari lalu

Jenazah Istri Wiranto Akan Dimakamkan di Delingan Karanganyar

Nasional
21 hari lalu

Wiranto Kenang Momen Terakhir Bareng Sang Istri: Baru Rayakan 50 Tahun Pernikahan

Nasional
22 hari lalu

Wiranto Ungkap Sang Istri Sakit Sebelum Meninggal, Sempat Dirawat di RSPAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal