Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:51:00 WIB
Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie menghadirkan empat ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan. Keempatnya yakni Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi, Rasji; Ahli Tindak Pidana Korupsi, Nur Basuki dan Aris Setiawan; dan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.

Keempat ahli tersebut secara bergantian memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan keterangan para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan dari sisi akademik dan hukum mengenai sejumlah persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji," kata Febri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut