Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Achmad Al Fiqri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (dok. DPR)

Menurut Rullyandi, Ketua MK bisa dipilih oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang.

"Kalau kita lihat website-nya MK, ya, Pak Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak," tambah Rullyandi.

Dia mengingatkan, semua pihak tak bisa menutup mata dengan hal ini. Sebagai akademisi, Rullyandi menyatakan, tindakan ini tak bisa dibiarkan.

"Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," ucapnya.

Lantas, dia mencontohkan salah satu produk putusan MK yang melampaui UUD 1945, salah satunya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

5 jam lalu

Gibran Respons Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah SMA: Segera Kami Follow Up

6 jam lalu

Gibran Buka Suara Soal Ijazah SMA: Tidak Lulus Mana Mungkin Bisa Kuliah?

6 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal