Menurut Rullyandi, Ketua MK bisa dipilih oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang.
"Kalau kita lihat website-nya MK, ya, Pak Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak," tambah Rullyandi.
Dia mengingatkan, semua pihak tak bisa menutup mata dengan hal ini. Sebagai akademisi, Rullyandi menyatakan, tindakan ini tak bisa dibiarkan.
"Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," ucapnya.
Lantas, dia mencontohkan salah satu produk putusan MK yang melampaui UUD 1945, salah satunya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.