Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Achmad Al Fiqri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (dok. DPR)

"Putusan MK 135 itu mengubah UUD 45, pemilu dilaksanakan lebih dari lima tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin bapak-bapaklah yang akan nanti (reformasi)," kata Rullyandi.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengamini usulan Rullyandi. Dia menilai MK perlu direformasi, terlebih sebagian putusan MK dianggap melenceng tidak jelas.

"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

7 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

8 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

8 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal