Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Kamis, 08 Januari 2026 - 11:37:00 WIB
Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Rullyandi, Ketua MK bisa dipilih oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang.

"Kalau kita lihat website-nya MK, ya, Pak Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak," tambah Rullyandi.

Dia mengingatkan, semua pihak tak bisa menutup mata dengan hal ini. Sebagai akademisi, Rullyandi menyatakan, tindakan ini tak bisa dibiarkan.

"Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," ucapnya.

Lantas, dia mencontohkan salah satu produk putusan MK yang melampaui UUD 1945, salah satunya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut