Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Azhari Sultan
Ratu Narkoba asal Jambi divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jambi, Jumat (2/7/2025). (Foto: iNews)

JAMBI, iNews.id-- Ratu narkoba asal Jambi, Helen Dian Krisnawati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (2/7/2025). 

Vonis hakim terhadap gembong narkoba ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menilai terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir.

Aksinya tersebut tidak sendiri, tetapi dengan terpidana lainnya, yaitu Harifani alias Ari ambok dan Diding alias Didin bin Tamber sebagaimana dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam persidangan tersebut, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Noly.

Berikutnya, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak ada hal yang meringankan. 

Untuk diketahui, pada sidang perkara sebelumnya, terpidana Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun. Sedangkan terpidana Didin alias Diding bin Tember telah divonis pidana 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Serta lebih Subsider: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-udang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan lebih Subsider: Pasal 112 ayat (1) Undang-indang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Kabar Terbaru Vadel Badjideh, Vonis Hukuman Makin Berat?

Nasional
1 bulan lalu

Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

Regional
2 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Internasional
11 hari lalu

Trump: Pelaku Pembunuhan di Washington DC Akan dihukum Mati

Nasional
11 hari lalu

Bersepeda Demi Nonton Rakyat Bersuara, Pria asal Brebes Minta Koruptor Dihukum Mati!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal