Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Azhari Sultan
Ratu Narkoba asal Jambi divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jambi, Jumat (2/7/2025). (Foto: iNews)

Menurut Noly, saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. 

Berikutnya, majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada JPU, terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.

Dia juga menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kabar Terbaru Vadel Badjideh, Vonis Hukuman Makin Berat?

1 tahun lalu

Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

1 tahun lalu

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

13 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

20 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal