Menurut Noly, saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Berikutnya, majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada JPU, terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.
Dia juga menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.