"Nah jadi, Anda (SPPG) ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini. Namanya kelalaian disengaja," ujar Sudaryono di akun Instagram pribadinya pada Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, BGN menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelabelan makanan. Menurut Sudaryono, ahli gizi dan kepala dapur tidak memberikan label pada setiap ompreng makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
"Kasus keracunan di Sidoarjo, kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG. Bahwa ternyata ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC," ujarnya.
Sudaryono menjelaskan makanan tersebut dimasak sekitar pukul 05.00 WIB sehingga seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, label pada makanan mencantumkan batas waktu konsumsi hingga pukul 10.00 WIB.
Di lapangan, makanan tersebut justru baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 WIB hingga 11.40 WIB dan kemudian dikonsumsi siswa setelah pukul 12.00 WIB.