Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak, namun tetap harus memperhatikan keselamatan dan ketertiban.
"Aspirasi boleh disampaikan, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian publik," katanya.
Sebagai bagian dari upaya menekan pelanggaran lalu lintas, Polres Batang sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi bahaya kendaraan ODOL. Kegiatan ini dipimpin Kanit Kamsel Iptu Reno Akhir di Jalan Raya Kandeman, Selasa (10/6/2025).
Petugas memberikan edukasi langsung kepada sopir tentang bahaya kelebihan muatan dan dimensi kendaraan yang bisa merusak jalan hingga meningkatkan kecelakaan.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, termasuk tilang. Kebijakan Zero ODOL merupakan bagian dari program nasional untuk menciptakan transportasi jalan yang aman dan tertib.