Saat disinggung bukti baru (novum) dalam pengajuan PK, Razman enggan menjawab lantaran menjadi rahasia. Dia hanya menyampaikan, pihaknya akan kolaborasi dengan tim hukum di sejumlah daerah.
"Saya berharap bahwa dengan saya sudah divonis, dengan ditolak kasasi saya, itu sudah lebih dari cukup di mana saya sebagai seorang lawyer sudah dibekukan BAS-nya, dan saya berharap kiranya bisa segera diaktifkan," tutur Razman.
Sebelumnya, MA menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu, Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.
"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan di laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).
Adapun perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.