Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Achmad Al Fiqri
Terdakwa pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. (Foto: iNews)

Saat disinggung bukti baru (novum) dalam pengajuan PK, Razman enggan menjawab lantaran menjadi rahasia. Dia hanya menyampaikan, pihaknya akan kolaborasi dengan tim hukum di sejumlah daerah.

"Saya berharap bahwa dengan saya sudah divonis, dengan ditolak kasasi saya, itu sudah lebih dari cukup di mana saya sebagai seorang lawyer sudah dibekukan BAS-nya, dan saya berharap kiranya bisa segera diaktifkan," tutur Razman.

Sebelumnya, MA menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu, Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.

"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan di laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).

Adapun perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Nasional
14 hari lalu

Razman Minta Roy Suryo Jangan Takut Dipenjara: Nanti Kita Ketemu di Lapas

Nasional
14 hari lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

Nasional
15 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
17 hari lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal