JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution tak menyerah meski kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu memperkuat vonis 1,5 tahun penjara.
Razman mengatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia akan menyertakan sejumlah bukti baru atau novum dalam permohonannya itu.
"Insya Allah tim saya akan mengajukan PK. Saya berharap nanti PK juga akan membuat novum-novum yang dijabarkan," kata Razman di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Razman berharap, permohonan PK ini bisa menjadi pertimbangan MA untuk mengampuni perbuatannya.
"Kenapa? Karena saya jujur, keluarga saya, anak istri saya, sebagai seorang manusia, otomatis tentu mereka terganggu pikirannya, terganggu aktivitasnya," kata Razman.