Reaksi Kepala BPJPH soal Ayam Goreng Widuran Tak Halal: Sakiti Hati Umat Islam

Felldy Aslya Utama
Kepala BPJPH Haikal Hasan (dok. istimewa)

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.

Pelaku usaha Ayam Goreng Widuran juga dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sesuai pasal 8, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, pasal 8 huruf i menyatakan, pelaku usaha harus memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.

"Ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya," kata Haikal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

DPD: Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!

Nasional
6 bulan lalu

Heboh Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Praktisi Hukum Singgung Perlindungan Konsumen

Nasional
6 bulan lalu

Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Dinilai Langgar UU Produk Halal

Buletin
1 jam lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal