Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Nur Khabibi)

Uji materi itu ternyata dimohonkan pada Kamis (24/7/2025) atau satu hari sebelum Hasto divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan, salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.

 "Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan Pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena nggak ada bukti," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

"Nggak bisa hanya sampai penyidikan atau penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Shorts
4 bulan lalu

Sebut Hasto dan Tom Dikriminalisasi, PDIP: Banyak Kasus Korupsi Segeda Gajah Lewat

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Ternyata Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan sebelum Divonis

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kongres PDIP?

Nasional
2 jam lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal