JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman Ferdy Sambo diganti menjadi penjara seumur hidup.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan pihaknya menghormati putusan di tingkat kasasi tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman, Selasa (8/8/2023).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu salinan putusan dari MA.
"Namun terkait materi perkara lebih terperinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan salinan putusan Ferdy Sambo akan diunggah ke laman SIPP MA dalam waktu dekat.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload. Bisa kita sampaikan lagi setelah salinan sebelumnya," kata Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Adapun MA menurunkan lima hakim dalam mengadili perkara ini. Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, dibantu oleh Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana selaku hakim anggota.