Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Menyakiti Hati Rakyat!

Danandaya Arya Putra
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Vonis itu terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan, perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Harvey juga dinilai menyakiti hati rakyat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Dia menyatakan, tidak ada hal-hal meringankan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan banding ini.

"Hal meringankan tidak ada," tegas dia.

Adapun selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

6 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

7 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

15 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal