Reaksi Nadiem Makarim usai Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim

Achmad Al Fiqri
Nadiem Makarim merespons soal permohonan praperadilannya yang ditolak hakim PN Jaksel (foto: Achmad Al Fiqri)

Salah satunya, Nadiem pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan tersangka. Nadiem dianggap mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Hakim juga menilai, secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan.

"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujar hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Nasional
2 bulan lalu

Franka Istri Nadiem Makarim Sedih, Praperadilan Suami Ditolak Hakim

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!

Nasional
2 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal