Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penolakan praperadilan itu ditetapkan pada Senin (13/10/2025).
Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut. Pertama kaitannya dengan SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim, Hakim menyebutkan, pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Sebabnya, itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.
"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon, antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan, Senin (13/10/2025).
Lalu, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, kata hakim, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang.
Melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya sehingga dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.