Reaksi Partai Demokrat soal Presidential Threshold 20 Persen

Felldy Aslya Utama
Politikus Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Mahkamah menyatakan, rumusan Pasal 222 UU Pemilu sejak awal dilandasi semangat untuk memperkuat sistem presidensial. "Presidensial diharapkan terpenuhi melalui, yaitu pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon di DPR. Kedua, untuk penyederhanaan jumlah partai politik," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis (11/1/2018).

Agus Hermanto menegaskan bahwa Demokrat akan mengikuti aturan tersebut. Ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ini, Hermanto menyatakan, sikap SBY tegas, yakni tunduk pada aturan perundang-undangan.

"Sehingga Pak SBY tentu pasti akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan secara pasti. MK adalah lembaga yang berhak menetapkan UU yang mana yang benar yang harus kita pakai," kata Agus.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
3 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Internasional
5 hari lalu

Partai Demokrat AS Tak Percaya Konflik Iran Sudah Selesai: Kita Diseret ke Perang Panjang

Nasional
24 hari lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal