Reaksi Tom Lembong usai Eksepsi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Nur Khabibi
Mantan Mendag Tom Lembong (foto: MPI)

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ujarnya. 

Seperti diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Singgung Kemungkinan Vonis Tak Sesuai Harapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal