Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Misry telah buka suara terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan tuduhan itu tidak benar.
"Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," ujar Misry dalam video.
Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukumnya. Bukti itu akan diserahkan kepada pihak berwenang.
Misry juga mengklaim memiliki saksi yang bisa memperkuat bantahannya.
"Mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dan juga ada saksi-saksinya," tutur dia.