Refly Harun Desak KPK segera Bertindak soal Jet Pribadi Kaesang dan Bobby

Muhammad Fida Ul Haq
Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: Official iNews/YouTube)

Refly mengatakan jika hasil penelusuran menemukan indikasi suap, maka ada ancaman pidananya. Hukumannya, menurut dia, tidak main-main.

"Kalau ini bisa diindikasikan suap, hukumannya tidak main-main. Hukumannya seumur hidup atau empat sampai 20 tahun penjara," kata Refly

Oleh karena itu, dia mengingatkan polemik penggunaan jet pribadi Kaesang dan Bobby tidak bisa dianggap sepele. Sebab berpotensi berkaitan dengan jabatan publik.

"Jadi ini soal yang tidak sepele, karena ini menyangkut jabatan publik yang tidak boleh disalahgunakan," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga

Nasional
6 jam lalu

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Bantah Tabrak Petugas KPK saat Kabur OTT

Nasional
7 jam lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Nasional
7 jam lalu

Tampang Kasi Datun Kejari HSU yang Tabrak Petugas KPK saat OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal