Refly Harun Sebut Gugatan soal Ijazah Gibran Ngeri-Ngeri Sedap: Tak Semua Berani Jadi Saksi

Jonathan Simanjuntak
Pengacara penggugat syarat ijazah Gibran, Refly Harun. (Foto: iNews)

"Iya sudah (diberitahu sidang pembuktian PHPU)," kata Refly.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan PHPU 2024 pada Rabu. Berdasarkan laman mkri.id, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari para Pemohon.

Permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dalil tersebut, para Pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR memilih wapres baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
53 menit lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

3 jam lalu

Relawan Gibran Soroti Sikap Parpol Koalisi di Tengah Isu Ijazah: Jangan Main Aman

17 jam lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

2 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal