Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), salah satunya Rismon Hasiholan Sianipar, melanggar aturan restorative justice (RJ) dalam KUHAP baru. Refly pun menjelaskan alasannya.

“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Refly, alasannya karena para tersangka tersebut diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Menurutnya, berdasarkan KUHAP baru, tersangka yang berhak mendapatkan RJ adalah dengan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.

“KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” ucapnya.

Selain itu, Refly juga menanggapi kasus kliennya yang masih bergulir dan telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia mengatakan penyerahan berkas tersebut telah melampaui batas waktu, sehingga Kejati harus menolaknya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Refly Harun Ungkap Jaksa Belum Terima Berkas Roy-Tifa: Ngarang kalau Dibilang Segera P21

Nasional
1 bulan lalu

Refly Harun Curiga Rismon Ditekan Ajukan Restorative Justice: Saya WA Centang Satu

Nasional
2 bulan lalu

Refly Harun: Roy Suryo cs Tak Pernah Bilang Jokowi Palsukan Ijazah, tapi...

Nasional
2 bulan lalu

Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Refly Harun: Kasus Roy Suryo cs Harusnya Gugur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal