JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), salah satunya Rismon Hasiholan Sianipar, melanggar aturan restorative justice (RJ) dalam KUHAP baru. Refly pun menjelaskan alasannya.
“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Refly, alasannya karena para tersangka tersebut diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Menurutnya, berdasarkan KUHAP baru, tersangka yang berhak mendapatkan RJ adalah dengan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
“KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” ucapnya.
Selain itu, Refly juga menanggapi kasus kliennya yang masih bergulir dan telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia mengatakan penyerahan berkas tersebut telah melampaui batas waktu, sehingga Kejati harus menolaknya.