Selain itu, capaian lain ditorehkan Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.
Atas capaian tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, di PN Surakarta, Putu Gde Hariadi bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Bersama dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih, sidang tersebut membahas pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penunjukan mediator untuk proses mediasi antara penggugat dan tergugat.