JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi memastikan rekapitulasi suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dilakukan di kantor jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Sejak Pemilu 2014, rekapitulasi penghitungan suara, sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU," kata Pramono dalam acara Rakor bidang Kewaspadaan dalam Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Publik, menurut dia, nantinya dapat mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan Situng (Sistem Perhitungan Suara).
"Situng bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," ujar Pramono.
Dia menyampaikan Situng dibuat KPU karena jika menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu 35 hari.