Rekening Pihak yang Terlibat Kasus BTS Kominfo Dibekukan, Salah Satunya Milik Johnny G Plate

Ariedwi Satrio
PPATK membekukan rekening pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan towes BTS BAKTI Kominfo, salah satunya milik mantan Menkominfo, Johnny G Plate. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Salah satunya milik mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

"Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (22/5/2023).

Dikonfirmasi lebih jauh soal salah satu rekening yang dibekukan merupakan milik Menkominfo Johnny G Plate, Ivan mengatakan saat ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kewenangan PPATK untuk membekukan rekening berlangsung ketika proses analisis.

Dengan kata lain, PPATK sudah menyerahkan ke penyidik Kejagung terkait kewenangan untuk membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS.

"Intinya saat ini sudah di tangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Politikus Nasdem tersebut langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu tanggal 17 Mei 2023. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
2 bulan lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
2 bulan lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal