Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate dari Menkominfo

Riyan Rizki Roshali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023.

Jokowi pun resmi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres yang dilihat di laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

Keppres itu resmi berlaku sejak 19 Mei 2023. Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

"Menetapkan JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). 

Penyidik menetapkan status tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti dugaan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran. 

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dokter Tifa Cecar Sepupu Jokowi soal Foto Ijazah Berkacamata, Kumis juga Jadi Sorotan

5 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

6 hari lalu

Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?

6 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal