Pasalnya, RUU tersebut akan menghilangkan sertifikasi maupun tunjangan guru dan satus Perguruan Tinggi Negeri berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Apalagi, RUU tersebut nantinya akan melebur UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi serta UU Guru dan Dosen - dalam satu peraturan di Omnibus Law menjadi UU Sisdiknas yang baru.