Langkah evaluasi itu dilakukan setelah KPK menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Sodiq ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto, Jawa Tengah dan Jakarta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Salah satunya Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2026).
Taufik mengatakan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan mahasiswa baru.