"Kami Militan Gibran 08 Nusantara akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," jelas Andi.
Sebelumnya, Denny menjelaskan permohonan tersebut diajukan karena para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap cawapres dari pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.
Syarat yang dinilai tidak terpenuhi tersebut berkaitan dengan ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang merupakan salah satu syarat untuk maju dalam Pilpres.
Salah satu petitum para pemohon yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024 karena dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan.