Relawan Minta Tokoh Masyarakat Jangan Abai Protokol Kesehatan

iNews
Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Andre Rahadian. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dinilai membawa dampak dahsyat terhadap seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah selama ini gencar mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu Mencuci Tangan Dengan Sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Aman Minimal 1 Meter.

Saat ini masih banyak ditemukan anggota masyarakat yang tidak mengindahkan dan menganggap protokol kesehatan sebagai sesuatu yang sepele terutama dalam penggunaan masker dan berkumpul.

Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan agar masyarakat, terutama bagi para tokoh masyarakat, untuk menjadi panutan dalam menerapkan protokol kesehatan 3M dalam berkegiatan sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru di era pandemi Covid-19.

“Agar Indonesia terlindung dan bebas dari COVID-19, diperlukan kolaborasi total dari seluruh lapisan masyarakat untuk saling bahu membahu dengan saling menegur dan menjaga orang terdekat dalam hal penerapan protokol kesehatan,” ujar Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Andre Rahadian di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Bisnis
14 hari lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Bisnis
16 hari lalu

MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM

Bisnis
17 hari lalu

Kisah Sukses UMKM Nawla lewat Produk Fesyen Berkualitas di Shopee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal