Relawan Perempuan dan Anak Perindo Ajukan Perlindungan Saksi-Korban Dugaan Perkosaan Anak ke LPSK

muhammad farhan
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengajukan perlindungan saksi dan korban ke LPSK. (Foto MNC Portal).

Selain itu, dia mengabarkan situasi korban masih dalam kondisi trauma dan sedang menjalani pemulihan psikis. Setelah mengajukan laporan tersebut, Jeannie beserta rekannya akan melakukan audiensi dengan pihak LPSK pada Selasa besok. 

"Kami rencananya besok akan ada audiensi dengan pimpinan LPSK," ucap Jeannie. 

Diketahui, Partai Perindo dan Relawan Perempuan dan Anak Perindo bekerja sama dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh sembilan orang di Kediri, Jawa Timur. Langkah ini sebagai bentuk melindungi perempuan dan anak di Indonesia agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi. 

"Partai Perindo akan terus-menerus berupaya melindungi perempuan dan anak untuk lebih memiliki kekuatan dalam kehidupannya," kata Jeannie Latumahina saat diwawancarai MNC Portal, Senin (14/2). 

Jeannie menjelaskan, perlindungan perempuan dan anak tersebut harus ada dan nyata di kehidupan sehari-hari. "Dalam setiap aktivitas kesehariannya baik dalam rumah, ruang publik, dunia pendidikan maupun lingkungan kerja," katannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

8 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

9 hari lalu

Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?

14 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal