JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga Afif Maulana (13), pelajar yang tewas diduga dianiaya polisi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024). Tim kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan.
Tim kuasa hukum berjumlah empat orang langsung menemui salah satu komisioner LPSK.
Tim meminta agar LPSK melindungi para saksi dan korban kasus ini. Sebab, menurutnya ada keterbatasan dalam mengakses saksi dan korban.
"Ini perlu untuk langsung dilindungi oleh LPSK sebagai lembaga negara yang tupoksinya dalam perlindungan saksi dan korban," kata kuasa hukum, Diki Rafiqi.
Kendati demikian, Diki belum bisa merinci ancaman seperti apa yang dialami korban dan saksi. Oleh sebabnya, dia meminta LPSK mendalami apa yang dialami saksi dan korban.
"Jadi sebenarnya ini hanya ketakutan keluarga dan lain-lain. Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman di balik itu, ini perlu LPSK turun untuk mengamankan dan biar informasi ini lebih terang dan jelas," ujar Diki.
Tim kuasa hukum hingga saat ini mendapati enam saksi dan korban hendak mengajukan permohonan perlindungan. Jumlah pengajuan permohonan ini masih bisa bertambah.