Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

Selain meminta pembatalan surat perintah penangkapan dan penahanan, Refly juga mendesak berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan ke kejaksaan selaku turut termohon dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

Bahkan, Refly meminta agar kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan ini diputus. Lebih lanjut, tim kuasa hukum memohon agar harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo dipulihkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Refly.

Sidang praperadilan Roy Suryo sendiri lantas ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dan Kejari Jakarta Selatan selaku turut termohon mengajukan Duplik. Sidang akan kembali digelar sekitar pukul 18.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

57 tahun lalu

Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur

57 tahun lalu

Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

57 tahun lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal