Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: Biar Masyarakat yang Menilai

Harits Tryan Akhmad
Ketua DPP Front Pembela Islam, Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah. (Foto: Dok Okezone)

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Mahfud menegaskan saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gandeng Ormas hingga Ojol, Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas

13 hari lalu

Kapolda Metro-Pangdam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta, Libatkan Ormas hingga Ojol

14 hari lalu

20 Ormas Gabung Formas, Handojo: Kekuatan Kolaborasi Jadi Modal Indonesia Emas

1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal