Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: Biar Masyarakat yang Menilai

Harits Tryan Akhmad
Ketua DPP Front Pembela Islam, Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah. (Foto: Dok Okezone)

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Mahfud menegaskan saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 hari lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

1 bulan lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

1 bulan lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal