JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang segala aktivitas yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Ketua DPP FPI Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal itu.
Slamet mengembalikan penilaian terhadap pelarangan kegiatan FPI itu kepada masyarakat dan umat Islam di Indonesia. Sebelumnya Mahfud MD menegaskan FPI dilarang karena sudah tidak memiliki legal standing.
“Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.
“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 sudah hilang sebagai organisasi. FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).