Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: Biar Masyarakat yang Menilai

Harits Tryan Akhmad
Ketua DPP Front Pembela Islam, Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah. (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang segala aktivitas yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Ketua DPP FPI Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal itu.

Slamet mengembalikan penilaian terhadap pelarangan kegiatan FPI itu kepada masyarakat dan umat Islam di Indonesia. Sebelumnya Mahfud MD menegaskan FPI dilarang karena sudah tidak memiliki legal standing.

“Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.

“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 sudah hilang sebagai organisasi. FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gandeng Ormas hingga Ojol, Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas

13 hari lalu

Kapolda Metro-Pangdam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta, Libatkan Ormas hingga Ojol

13 hari lalu

20 Ormas Gabung Formas, Handojo: Kekuatan Kolaborasi Jadi Modal Indonesia Emas

1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal