Resmi, Indonesia Larang WNA Masuk 1-14 Januari 2021
Setelah lima hari, WNA wajib melakukan tes RT-PCR ulang. Jika hasil negatif baru WNA bisa melanjutkan perjalanannya.
"Sesuai Pasal 14 UU Keimigrasian, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama," kata Retno.
Berikut poin-poin SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud Menlu:
A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia,

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,
C. Setelah karantina lima hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,