JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia meminta tindak lanjut putusan MK tersebut ditanyakan kepada kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2027).
Dia menjelaskan BGN adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Sehingga, BGN akan melaksanakan apapun apa yang menjadi keputusan pemerintah.
"Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.