JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama menegaskan, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait ancaman pembekuan Bea Cukai harus dipahami sebagai bentuk koreksi untuk mendorong perbaikan institusi.
Djaka menegaskan, Bea Cukai telah dan terus melakukan pembenahan menyeluruh untuk menghapus berbagai citra negatif, termasuk yang pernah terjadi pada era 1985-1995.
“Intinya bahwa itu adalah bentuk koreksi dari Bea Cukai, yang pasti Bea Cukai bahwa kita ke depannya akan berupaya untuk lebih baik. Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 85 sampai dengan 95 itu, kita tidak ingin itu terjadi ataupun diulangi oleh Bea Cukai. Sehingga tentunya bahwa Bea Cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif kepada Bea Cukai,” kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Sebelumnya, Purbaya melontarkan pernyataan keras bahwa Bea Cukai berpotensi 'dibekukan' jika tidak mampu memperbaiki kinerja dalam satu tahun ke depan.
Purbaya menyinggung ancaman serius jika publik masih tidak puas dan kinerja tidak berubah, bahkan menyebut kemungkinan sistem Bea Cukai kembali digantikan pihak ketiga seperti SGS pada masa lalu.
Adapun, Purbaya juga menyampaikan bahwa dia telah meminta waktu satu tahun untuk tidak 'diganggu' dalam proses perbaikan, sekaligus memberi kesempatan Bea Cukai berbenah.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan mengenai urgensi reformasi birokrasi di tubuh Bea Cukai.