Respons Eks Menag Yaqut usai Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Achmad Al Fiqri
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengklaim baru mengetahui kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan media. (Foto: iNews.id/Jonathan)

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCH), terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pencegahan ini berlaku sejak Senin (11/8). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga dicegah bepergian ke luar negeri.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan ini diterbitkan karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Video
3 bulan lalu

Korupsi Kuota Haji era Yaqut, Negara Rugi Rp750 Miliar!

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal