JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak Nadiem sebagai tersangka.
"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Dia menganggap, praperadilan sebagai bagian mekanisme checks and balances terhadap proses hukum.
Di sisi lain, Anang menjawab tudingan kubu Nadiem yang terkait belum adanya audit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dia menekankan hal itu telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," ungkapnya.