Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak Nadiem sebagai tersangka.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Dia menganggap, praperadilan sebagai bagian mekanisme checks and balances terhadap proses hukum.

Di sisi lain, Anang menjawab tudingan kubu Nadiem yang terkait belum adanya audit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dia menekankan hal itu telah masuk ke dalam pokok perkara.

“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Regional
7 hari lalu

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

Nasional
8 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah

Nasional
8 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Laptop

Nasional
22 hari lalu

Hotman Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Pengadaan Laptop: Penetapan Tersangka Prematur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal