Hotman Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Pengadaan Laptop: Penetapan Tersangka Prematur!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim kliennya tidak menerima aliran dana proyek pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, tidak ada transfer dari pihak mana pun ke rekening kliennya.
"Tidak ada transfer dari pihak mana pun, kalau ada sudah diumumkan itu sama jaksa ditemukan uang segini, ada nggak diumumkan? Kalau ada pasti dipamerin. Sampai sekarang tidak ada, itu yang kita sesalkan," ucap Hotman di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pengacara kondang itu menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem terlalu prematur atau terlalu dini.
"Jadi ini masih prematur sebenarnya, kenapa ditahan duluan?" ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk Google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negara rugi sebesar Rp1,9 triliun.