Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menjelaskan, objek gugatan terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Dia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Regional
2 bulan lalu

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Laptop

Nasional
2 bulan lalu

Hotman Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Pengadaan Laptop: Penetapan Tersangka Prematur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal